Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 4 April 2022 - 22:18 WIB

Bandung, Jawa Barat - Herry Wirawan terdakwa asusila terhadap 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penutut umum yang meminta vonis mati bagi terdakwa asusila terhadap 13 santriwati di Bandung.

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka. Dalam dokumen vonis hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Hakim pengadilan tinggi Bandung pun menilai tak ada hal yang bisa meringankan hukuman mati terhadap terdakwa. Herry dinilai mencoreng nama baik pondok pesantren dan merusak masa depan anak didiknya. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral