Bahar bin Smith Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 5 April 2022 - 17:38 WIB

Bandung, Jawa Barat - Persidangan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung hari ini secara tatap muka. Bahar bin Smith didakwa dua pasal terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilakukan secara tatap muka. Dalam isi dakwaan jaksa penuntut umum menyebut bahwa terdakwa Bahar bin Smith telah menyampaikan berita bohong di hadapan ribuan jamaah dalam kegiatan ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Desember 2021 lalu.

Isi ceramah terdakwa juga dinilai telah melenceng dan berpotensi menuai polemik. Bahar bin Smith dikenakan dua pasal terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Terkait dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral