Predator Seks Divonis Mati, Layakkah?

Selasa, 5 April 2022 - 20:54 WIB

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, "Pidana mati, secara prinsip dia salah dan kita tidak tahu kekerasan seksual akan ditangani negara seperti apa," ujar Genoveva Alicia selaku Peneliti Institue for Criminal Justice Reform.

Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz. Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral