Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran

Jumat, 8 April 2022 - 18:56 WIB

Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah pun menyiapkan posko THR sebagai bentuk fasilitasi agar hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

THR keagamaan merupakan kwajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Dalam surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
05:26
Viral