Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pemberi kerja melakukan penahanan ijazah karyawan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, praktek penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, Yassierli mengungkapkan, penahanan ijazah juga disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Hal ini tentu akan merugikan pekerja.
Ia menyebut, penahanan ijazah ini mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang dimilikinya, bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang.
"Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja," ujar dia. (awy)