Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa pemberian THR tahun ini tidak diboleh dilakukan dicicil.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) pekan ini bagi para ASN, anggota TNI-Polri, pensiunan. Menariknya, pembayaran THR kali ini akan ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp30,3 triliun untuk pemberian THR pada para ASN, anggota TNI-Polri, dan juga pensiunan. Pemberian THR akan mulai diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau mulai pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR kali ini lebih besar karena akan ada pemberian tunjangan kinerja sebesar 50 persen.(awy)