Sejumlah Karyawan Sudah Dapat THR, Gimana dengan Kalian?

Selasa, 19 April 2022 - 13:29 WIB

Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih. Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dikutip dari Instagram @kemanker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
03:03
02:36
08:00
Viral