KSPSI Minta Pemerintah Tindak Perusahaan yang Bayar THR & Gaji Secara Dicicil

Kamis, 28 April 2022 - 08:37 WIB

Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan berani tegas memberi sanksi bagi perusahaan yang membayar THR dan upah pekerja secara dicicil. Diketahui masih banyak perusahaan di Indonesia yang bersikap tidak fair dalam memberikan THR dan gaji pekerja dengan berbagai dalih. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral