Viral! Ratusan Buruh Garmen Protes di Pabrik, THR Tak Dibayar dan Dipaksa Resign
Jakarta, tvOnenews.com – Ratusan buruh perempuan mendatangi perusahaan garmen tempat mereka bekerja di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) oleh pihak perusahaan.
Aksi para buruh ini sempat viral di media sosial melalui rekaman video amatir yang memperlihatkan ratusan pekerja berkumpul di depan perusahaan untuk menuntut kejelasan nasib mereka.
Para pekerja mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri atau resign. Namun pihak perusahaan disebut hanya menawarkan kompensasi sebesar dua bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.
Menurut para buruh, kompensasi tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu buruh bernama Linda mengatakan dari total 243 pekerja, sebanyak 129 orang menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa konflik antara pekerja dan perusahaan bermula setelah para buruh melakukan advokasi terhadap lima pekerja berstatus PKWT agar diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.
Linda juga menyebut bahwa para pekerja yang menolak menandatangani surat pengunduran diri tidak lagi diberikan pekerjaan dan upah oleh perusahaan.
Bahkan, menurutnya, tunjangan hari raya ( Thr) para pekerja hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Ia menambahkan sebagian pekerja akhirnya terpaksa menandatangani surat pengunduran diri karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Para buruh menyebut mayoritas pekerja di perusahaan tersebut adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Atas peristiwa tersebut, perwakilan buruh telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Jika tidak menemukan titik temu, mereka berencana membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.