Konsumsi Sabu, Dua Oknum Hakim Ditangkap

Senin, 23 Mei 2022 - 19:35 WIB

Serang, Banten - BNN Provinsi Banten menangkap tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Selain itu ada juga satu pembantu rumah tangga.

Dua di antara tersangka yakni berinisial YR dan DA berprofesi sebagai Hakim sementara RAS seorang ASN dan H seorang pembantu rumah tangga.

Dari tangan para oknum Hakim dan ASN BNNP Banten menyita barang bukti sabu seberat 20,6 gram. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral