Hina Penguasa Terancam Pidana, Sejumlah Pasal Kontroversial Tuai Sorotan

Senin, 20 Juni 2022 - 12:22 WIB

Jakarta - Sejumlah pasal Rancangan KUHP yang mengatur hukuman penghinaan terhadap pejabat negara menuai kontroversi. Tim perumus menyebut er KUHP dibuat untuk melindungi kepentingan bersama agar pemerintahan bisa bekerja dengan baik. di sisi lain RKUHP dianggap bertentangan dengan semangat berdemokrasi.

Di rancangan KUHP yang akan disahkan Juli mendatang banyak disorot berbagai kalangan, diantaranya ada sejumlah pasal yang dinilai mengancam masyarakat yang kerap mengkritik pemerintah.

Pemerintah sepertinya akan semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240. Bunyi draf Rancangan KUHP adalah setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat.

Hukuman bisa dinaikkan menjadi empat tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal tersebut tercantum di Pasal 241. Belum lagi rencana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tim Perumus menyebut RKUHP buat untuk melindungi kepentingan bersama agar pemerintah bisa bekerja dengan baik. Sementara asal penghidupan pasal penghinaan terhadap Presiden kali ini dibuat sebagai delik aduan.

Bola panas kini berada di tangan DPR yang dijadwalkan akan mengesahkan RUU KUHP ini. Akankah DPR mendengar pesan publik dan meninjau ulang atau tetap mengesahkannya sesuai jadwal Juli nanti?(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
Viral