Makassar, tvOnenews.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan menangkap satu dari dua pelaku perampokan terhadap seorang sopir Taksi online di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Baji ATK, Kecamatan Mamajang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dua pria yang berpura-pura menjadi penumpang melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga berujung perampasan telepon seluler milik sopir taksi online tersebut.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku menganiaya korban di dalam kendaraan. Korban sempat keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri, namun kedua pelaku mengejar dan kembali melakukan penganiayaan di tepi jalan. Usai kejadian, pelaku berhasil merampas telepon seluler korban dan melarikan diri.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan Utang piutang antara korban dan pelaku.
Korban diketahui sempat meminjam sejumlah uang kepada pelaku, namun tidak memberikan respons saat dilakukan penagihan.
Setelah mengetahui lokasi korban, kedua pelaku masuk ke dalam kendaraan dan melancarkan aksinya setelah mobil berjalan sekitar 200 meter dari titik penjemputan.
Dari hasil penyelidikan, aksi perampokan tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.
Satu pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi juga telah diamankan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta, yang sebagian besar berasal dari telepon seluler yang dirampas pelaku. Polisi memastikan kedua pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.