Terlibat Penipuan Bansos Covid-19 Buronan WNA Jepang Dideportasi

Kamis, 23 Juni 2022 - 08:30 WIB

Tangerang, Banten - Seorang WNA asal Jepang yang menjadi buronan Kedutaan Besar Jepang dipulangkan ke negara asalnya. Mitsuhiro Taniguchi merupakan terduga penipuan bansos Covid 19 di Jepang yang jumlahnya mencapai hingga 104 miliar rupiah. 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan kontak dengan Kedutaan Besar Jepang agar Mitsuhiro dipulangkan ke negara asalnya untuk proses penyelidikan atas kasusnya tersebut. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:22
01:41
28:24
01:29
03:20
01:09
Viral