Polsek Wonocolo Tetapkan Seorang Ibu Jadi Tersangka Usai Siksa Bayi Kandung Sendiri Hingga Tewas

Senin, 27 Juni 2022 - 14:46 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Wonocolo menangkap ibu yang menyimpan cirasa bayinya yang berusia lima bulan hingga membusuk di salah satu kamar rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

Dari pemeriksaan pelaku dan keterangan saksi diketahui bayi malang tersebut sempat dianiaya oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Aparat Polsek Wonocolo menetapkan satu tersangka dalam kasus penemuan jenazah bayi berusia lima bulan yang membusuk di salah satu kamar rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Tersangka adalah ibu kandung korban berinisial ESY (25)  warga Siwalankerto Tengah, Surabaya. 

Sebelum ditangkap orangtua korban sempat berlibur ke Yogyakarta. tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil otopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya oleh pelaku.

polisi berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. dari pemeriksaan awal diketahui motif pelaku menganiaya anaknya karena bertengkar dengan sang suami .

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya tersangka. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini terungkap saat nenek korban ESB (46) keluar rumah pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB. ESB kemudian bertemu dengan tetangganya. ESB memutuskan untuk bercerita bahwa cucunya yang baru berusia 5 bulan telah meninggal di rumahnya. Mengetahui hal itu tetangga segera menghubungi Polsek Wonocolo. Polisi pun menangani kasus tersebut. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral