Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Senin, 27 Juni 2022 - 17:32 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Akibat kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 triliun. Langkah kejagung tersebut mendapat apresiasi dari menteri BUMN Erick Thohir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan Menteri BUMN RI Thohir dan ketua BPKP Muhammad Yusuf AT umumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Soetikno Soedarjo SS mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. juga sebagai bentuk dari bersih-bersih BUMN.

Selain kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan tengah menangani kasus impor garam kemendag dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Serta penanganan kasus pengelolaan lahan kelapa sawit ilegal seluas 37.000 hektar lebih yang hingga saat ini masih dihitung kerugiannya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral