Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:24 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan karena ditemukannya berbagai pelanggaran salah satunya adalah izin usaha. Penutupan juga dilakukan buntut kisruh iklan promo gratis minuman alkohol untuk membeli bernama Muhammad dan Maria.

Petugas Pemprov DKI Jakarta bersama Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat melakukan penutupan dan penyegelan sebuah outlet Holywings di Senayan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pintu masuk pun ditempeli stiker dan spanduk. Penutupan dilakukan setelah pihak Satpol PP DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Penutupan atau penyegelan outlet Holywings juga dilakukan di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penutupan dan penyegelan maka seluruh aktivitas tidak lagi diperbolehkan. Penyegelan dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah ditemukannya berbagai pelanggaran yang salah satunya adalah terkait izin usaha.

Jakarta Barat penutupan restoran dan bar Holywings dilakukan di kawasan Tanjung Duren. Penutupan dan penyegelan ini dilakukan usai diketahui beberapa outlet Holywings di ibukota tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol dan non alkohol dan makanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pencabutan izin bermula dari kisruh iklan promo gratis minuman alkohol untuk pembeli bernama Muhammad dan Maria.

Sebelumnya polisi telah menyegel kantor pusat Holywings di kawasan BSD Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan di ruang kerja tim kreatif Holywings, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, komputer, dan laptop.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penggunaan nama Muhammad dan Maria di iklan minuman keras yang diunggah di akun media sosial Holywings.

Mereka adalah Direktur Head Promotion, Desainer Grafis, Media Officer, Admin Tim Promo, dan dua Admin Holywings.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibukota. Siang ini Satpol PP dan pihak Pemprov DKI Jakarta resmi menutup dan melarang kegiatan usaha di salah satu cabang Holywings di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral