Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.500VA Ke Atas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 09:14 WIB

Jakarta - Terhitung mulai Jumat (1/7/2022), PLN telah menaikkan tarif tenaga listrik sebagian pelanggan yang dinilai mampu. Kenaikan tarif mencapai 17,64% untuk lima golongan pelanggan dengan daya di atas 3500VA.

PLN akhirnya resmi menaikkan tarif tenaga listrik untuk lima golongan pelanggan, Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk golongan dua, golongan pelanggan rumah tangga dengan tarif per KWH naik sebesar Rp254,89  menjadi Rp1.699,53 per KWH.

Selain itu, untuk tiga kelompok pelanggan dari instansi pemerintah juga naik lebih besar yakni mencapai Rp408,14 per KWH menjadi Rp1.522,88 per KWH. Meski terdapat kenaikan tarif, mayoritas warga mengaku tidak keberatan karena kenaikan hanya berlaku untuk golongan yang dianggap mampu.

Meski terdapat kenaikan tarif untuk lima golongan pelanggan, jumlah pelanggan yang terimbas kenaikan dipastikan hanya 2.5% dari total pelanggan PLN.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral