LPSK Terima Permohonan Perlindungan Istri Kadiv Propam

Senin, 18 Juli 2022 - 17:41 WIB

Jakarta - Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E ajukan permohonan perlindungan lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK. Saat ini LPSK masih menelaah ataupun mendalami permohonan yang diajukan keduanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi membenarkan bahwa istri Kadiv Propam Polri Putri Candrawati dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 

Pihaknya telah memintai keterangan secara langsung kepada Bharada E yang disebut menjadi pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Namun, istri Propam Polri belum bisa dimintai keterangan lantaran Kondisinya masih terguncang.

Sesuai jadwal, LPSK memiliki waktu selama 30 hari untuk mendalami pengaduan tersebut. Namun hal ini juga tergantung dengan kooperatif atau tidaknya pemohon.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral