Ahli Kedokteran Forensik & Medikolegal Paparkan Tahapan tahapan dari Ekshumasi

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:03 WIB

Jakarta - Proses ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilaksanakan pagi ini. Proses ekshumasi ini diawasi secara langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas yang merupakan tim eksternal. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Komnas HAM dan Kompolnas yang mengawasi proses ekshumasi ini bekerja secara independen dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

Menurut ahli Kedokteran Forensik dan Medikolegal Budi Suhendar, hal yang paling utama dalam proses ekshumasi Brigadir J adalah pemeriksaan terkait luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J dan menyimpulkan jenis luka yang terlihat. Selain itu, menurut Budi Suhendar, jika benar adanya penembakan, maka dapat diketahui arah datangnya peluru atau proyektil. Selain itu menentukan ada tidaknya jenis luka lain. 

Autopsi ulang ini dapat berfungsi untuk menjawab secara ilmiah hal-hal yang dipertanyakan oleh keluarga dan juga publik mengenai penyebab kematian Brigadir J.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral