Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 29 Juli 2022 - 00:45 WIB

Bandung, Jawa Barat - Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung tersebut Jaksa Suharja menyampaikan, Bahar bin Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah Maulid Nabi Muhammad di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. 

Kegaduhan di ruang sidang sempat terjadi selepas JPU membacakan tuntutan, hingga Ketua Majelis Hakim Iman Rusdani marah dan mengingatkan pengunjung sidang agar menghargai persidangan. (ayu)   

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral