Sebar Berita Hoaks Pejabat, Pemilik Akun @RAKYATJELATA_98 Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:26 WIB

Jakarta - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun @rakyatjelata_98 terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui sosial media. Pemilik ditangkap lantaran memposting video yang berisikan kabar bohong terhadap beberapa pejabat Polri. 

Kasus posting video kabar bohong atau hoaks ini berawal dari laporan yang dilayangkan seseorang berinisial MR ke Polda Metro Jaya. 

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menangkap seseorang berinisial AH yang merupakan pemilik akun tersebut di rumah kontrakannya. 

Pelaku mengaku, membuat konten tersebut karena faktor ekonomi. Untuk setiap postingannya, pelaku bisa mendapatkan uang mulai dari 50 sampai 100 ribu rupiah. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 undang-undang RI nomor 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (ayu)   

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral