Jerinx SID Bebas Bersyarat

Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:33 WIB

Denpasar, Bali - Usai mendapat cuti bersyarat, Jerinx dikenakan wajib lapor dua kali sebulan hingga September mendatang. Jika kembali melanggar hukum atau tidak melakukan wajib lapor, Jerinx akan dapat kembali dijebloskan ke penjara.

Jerinx memperoleh cuti bersyarat setelah permohonan istrinya Nora Alexandra dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM.

Cuti bersyarat sendiri diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan dan telah menjalani dua pertiga hukuman.

Jerinx dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu bulan selama tiga bulan hingga September 2022. Jerinx juga harus melapor ke lapas jika hendak keluar kota, juga izin Kementerian Hukum dan HAM jika hendak pergi ke luar negeri.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral