Polisi Gerebek Rumah Pencetak Uang Palsu, Pasutri Diamankan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Polres Temanggung yang dibantu aparat Polsek Kunjang Kediri menggerebek 1 rumah yang dijadikan tempat untuk mencetak uang palsu. 

Dari rumah yang dihuni pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka,  aparat menemukan barang bukti uang palsu pecahan 50.000 rupiah dan 100.000 rupiah.

Dari hasil pemeriksaan aparat, dalam semalam para tersangka dapat mencetak uang palsu sebanyak 10 hingga 19 juta rupiah setiap malam. 

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 36 undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar rupiah. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral