Pelaku Pariwisata Pertanyakan Payung Hukum Kenaikan Harga Tiket Pulau Komodo

Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:34 WIB

Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur - Kenaikan harga tiket ke Pulau Komodo menjadi 3,75 juta rupiah masih menuai penolakan banyak pihak, khususnya pelaku pariwisata. Kali ini sejumlah pelaku pariwisata mempertanyakan payung hukum atas regulasi kenaikan tersebut. 

Sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo menyatakan akan tetap mengikuti regulasi yang ada, terkait tarif tiket masuk ke Pulau Komodo.

Regulasi yang dimaksud adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014 yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Hal ini membuat pelaku pariwisata mengkritisi dasar hukum dari pemberlakuan kenaikan harga tiket ke Pulau Komodo yang mencapai 3,75 juta rupiah tersebut. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:01
02:57
02:49
01:28
08:28
02:38
Viral