Bharada E Tersangka, Ada Pelaku Lain?

Minggu, 7 Agustus 2022 - 09:17 WIB

Jakarta - Setelah satu bulan kasus kematian Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat, Polri akhirnya menetapkan baratdaya sebagai tersangka. Berdasarkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Bharada E, muncul spekulasi akan ada tersangka lain dalam kasus yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Pada 3 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E merupakan rekan Brigadir J sebagai sesama ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan juga menyertakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat pencantuman Pasal 55 dan 56 KUHP menyiratkan bahwa dakwaan atas perbuatan Pembunuhan itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Artinya ada orang lain yang bertanggung jawab atas tindak pidana pembunuhan itu.

Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidik Bareskrim sudah memeriksa 42 saksi. dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yosua, para saksi yang diperiksa termasuk sejumlah ahli dari berbagai bidang.

Tak hanya itu penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Mulai dari alat komunikasi, kamera pengawas atau CCTV, dan berbagai Barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral