Jual Istri, Suami di Banyumas Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 12:07 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor kota Banyumas Jawa Tengah membongkar kasus penjualan istri dengan motif kelainan seksual. Polisi menangkap pria berinisial TT warga Kabupaten Banyumas yang merupakan suami korban.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial I melaporkan perbuatan suaminya kepada polisi. Setelah menerima laporan kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur usai mengetahui sang istri melaporkan perbuatannya.

Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta. Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021, pelapor telah melakukan tindak kekerasan seksual dimana pelaku meminta istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicairkan oleh pelaku.

Sejauh ini ada tiga pilihannya oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Tiga pria tersebut merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban. Pelaku menyaksikan saat istrinya dipaksa melakukan hubungan dengan pria lain di kamarnya.

Diketahui pelaku mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir. Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya. Setiap kali selesai melayani pria lain korban diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku.

Pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral