31 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:48 WIB

Jakarta - Sebanyak 31 orang anggota Polri dikenakan pelanggaran kode etik profesi karena menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Manuver 31 polisi itu juga disebut membuat lambatnya proses pengusutan kasus karena menghilangkan sejumlah barang bukti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan hambatan saat menyajikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. Penyidikan timsus sempat kesulitan karena hilangnya CCTV.

Jenderal Listyo pun menyebut sejumlah anggota bertindak tidak profesional saat penanganan TKP dan penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” tutur Jenderal Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang. Dari 31 personil itu, menurut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 

Sebanyak 11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu personel berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral