Kejagung Menunjuk 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 - 12:23 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjuk sedikitnya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan agung telah resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP kasus pembunuhan Brigadir Yosua. SPDP terhadap empat orang tersangka kasus penggunaan Brigadir J diterima kejagung langsung dari Bareskrim POLRI. Surat tersebut telah diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung telah menunjuk JPU untuk menangani kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J Reskrim telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral