Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam kesaksiannya, Wahyu Setiawan mengaku menerima uang 150 juta rupiah dari mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio.
Uang itu disebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.
Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. (ayu)