Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Surya Darmadi Ditahan 20 Hari
Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:17 WIB
Jakarta - Surya Darmadi, tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 78 triliun.
Setelah menyelesaikan proses administrasi pemeriksaan sebagai tersangka, Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, pemilik PT Duta Palma Group tersebut dibawa keluar dari ruangan penyidik melalui pintu samping. Sehingga luput dari pantauan para wartawan. (ayu)