Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:42 WIB

Bandung, Jawa Barat - Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan bui. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/8/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral