36 Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Yosua, DPR akan Gelar RDP dengan Polri

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:54 WIB

Jakarta - Lebih dari 30 anggota Polri dikenakan pelanggaran kode etik profesi karena menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Manuver 36 polisi itu juga disebut membuat lambannya proses pengusutan kasus karena menghilangkan sejumlah barang bukti. 

Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri perihal kasus pembunuhan Brigadir J ini. Bahkan, anggota DPR RI Trimedya Panjaitan menilai, sangat terlihat jelas terdapat kejanggalan dari awal peristiwa ini terjadi. 

Ferdy Sambo menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri untuk melancarkan skenario tembak-menembak yang melibatkan sejumlah anggota Polri yang memiliki jabatan lebih rendah. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
Viral