Daftar 6 Perwira Polri Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Minggu, 21 Agustus 2022 - 09:26 WIB

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi, dan terdapat 6 perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan. Pemeriksaan saksi terkait menghilangkan dan memindahkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri, Tim Khusus menyebut setidaknya terdapat 6 perwira polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Daftar perwira Polri yang diduga terlibat tersebut diantaranya:

  1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa
  6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Menurut Ketua Tim Khusus kasus Pembunuhan Brigadir J Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, para perwira polisi tersebut terindikasi melakukan obstruction of justice atau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Khusus telah melakukan pemeriksaan  mendalam terhadap 18 anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan etik Polri.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral