Sidang Etik Pembunuhan Yosua, 3 Dari 7 Perwira Sudah Dijatuhi Sanksi Etik

Selasa, 6 September 2022 - 12:34 WIB

Jakarta - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sidang hari ini akan dilakukan terhadap Polri Kombes Agus Nurpatria.

Sidang etik ini terkait dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kombes Agus nurpatria diduga menghilangkan dan memindahkan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

Kadiv humas Polri Irjen Tri Prasetyo mengatakan sidang kali ini akan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral