Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Jakarta - Polri memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo terkait pemberhentian dengan tidak hormat. Dengan demikian Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang atas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Dalam sidang Komisi Etik sebelumnya diputuskan Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Sidang KKEP Banding berlangsung selama tiga jam tanpa kehadiran Ferdy Sambo dan hasilnya adalah menolak permohonan banding yang diajukan sAMBO. Keputusan yang diambil pada hari ini adalah keputusan kolektif kolegial bersifat final dan mengikat.
Sidang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto.
Usai sidang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan sidang banding ini merupakan putusan akhir dan tidak memungkinkan adanya upaya hukum lain atas hasil sidang hari ini.
Hasil keputusan banding ini akan disampaikan pada biro SDM Polri yang kemudian akan menindaklanjuti secara administrasi. Surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo akan diterima oleh yang bersangkutan dalam 3 hari kerja.(awy)