Detik-Detik Sambo dan PC Keluar dari Kejagung untuk Dipindahkan ke Mako Brimob dan Salemba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:05 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini resmi menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Selain berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kejaksaan Agung juga menerima berkas penyidikan obstruction of justice. Selain itu, semua tersangka pun akan ditahan di beberapa tempat.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengungkapkan penahanan ini sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.

"Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tutur Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara, tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, tetap ditahan di Mako Brimob.

Bharada Rhicard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan tetap ditahan di Bareskrim Polri.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral