Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara
Tangerang, Banten - Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Indra Kenz dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar undang-undang transaksi elektronik atau (ITE).
Indra Kenz yang hadir secara virtual itu, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah. Jaksa menguraikan, terdapat 5 hal yang dianggap memberatkan Indra Kenz dalam kasus investasi bodong tersebut.
Selain merugikan masyarakat hingga 83 miliar rupiah lebih, Indra Kenz juga dianggap tidak kooperatif dan mencoba mengelabui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya saat menjadi afiliator. (ayu)