Drama Panjang Ferdy Sambo Menuju Pintu Sidang

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:05 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan perencanaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat segera memasuki persidangan. Lantas Akankah motif pembunuhan sadis yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferry sambo akan terkuak?

Juli 2022, publik digegerkan dengan terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sampo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Satu persatu, kejanggalan kasus pembunuhan itu menjadi perhatian publik hingga istana membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya tim khusus menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawati, dua ajudan Sambo Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal dan seorang sopir Kuat Ma’ruf.

Detik-detik peristiwa penembakan Brigadir Yosua sempat diungkap oleh mantan kuasa hukum Bharada Eliezer.

Pembunuhan berencana itu terjadi setelah Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang diduga mendapat tindakan pelecehan dari Brigadir Yosua ketika berada di Magelang.

Namun, motif pembunuhan sadis Brigadir Yosua yang didalangi Sambo hingga kini masih menjadi misteri.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral