Isi Surat Dakwaan Dianggap Asumsi dan Diminta Dihapus
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya mendapati hilangnya fakta-fakta dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, ada dakwaan yang perlu diklarifikasi dalam dakwaan yang dibacakan kepada Ferdy Sambo.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.
Rasamala mengklaim Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua.
"JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," tutur Rasamala.
Selain itu, Rasamala juga menyoroti dakwaan yang memaparkan aktivitas Putri Candrawathi di Jakarta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sesampainya di Jakarta, Putri berinisiatif untuk tes PCR.
Namun di satu sisi juga menceritakan dugaan pelecehan kepada Putri kemudian selanjutnya Sambo merencanakan pembunuhan. Rasamala meminta jaksa membuktikan hal tersebut dengan cara menyesuaikan dengan bukti lain dari para saksi yang ada di kasus tersebut.(awy)