news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Menjadi Dua Sesi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:10 WIB
Reporter:

Jakarta - Enam terdakwa kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. 

Dalam perkara ini, nantinya akan dua susunan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adapun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral