Kasus Narkoba Irjen Teddy, LPSK Belum Terima Permohonan JC AKBP Dody

Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:27 WIB

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan mempersilahkan eks Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai Justice Collaborator dalam kasus duga narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai memberikan kompensasi kepada korban bom Gereja Katedral di Mapolda Sulawesi Selatan. 

Hasti menegaskan LPSK terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan perlindungan tidak terkecuali bagi tersangka diduga narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Hanya saja permohonan perlindungan itu tidak serta merta akan disetujui. Menurutnya ada proses yang harus dilalui sebelum disetujui permohonannya. Pihak LPSK akan terlebih dahulu melakukan investigasi dan asesmen.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral