Larang Siarkan Sidang Secara Live untuk Menjaga Orisinalitas Keterangan Para Saksi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:05 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara mengenai alasan sidang yang hanya disiarkan secara gambar namun tidak dengan audio. 

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, larangan disiarkan dengan audio dilakukan untuk menjaga orisinalitas dari keterangan para saksi. Hakim ingin menjaga integritas dari keterangan dan pembuktian dalam sidang.

Dirinya menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian. Namun, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi karena masih tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral