Sidang Pembunuhan Yosua, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:30 WIB
Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang putusan sela perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022) pukul 10.40 WIB.
Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Majelis hakim berpendapat dakwaan yang ditulis dianggap lengkap sehingga tidak akan mengurangi atau merugikan penasihat hukum Putri Candrawathi. Hakim ketua juga mengatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi.(awy)