KPK Tetapkan Bupati Bangkalan sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:43 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dirinya tidak ke luar negeri.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral