KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Kasus Suap
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Kelima tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dan langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka kemudian dibawa menuju rumah tahanan KPK menggunakan mobil tahanan.
Dua tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Eko Hari Purnomo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara bersama pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
KPK menjelaskan bahwa dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan dua lainnya sebagai pihak penerima.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.