Eksepsi Arif Rachman Ditolak Hakim

Selasa, 8 November 2022 - 12:10 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pembuktian terkait perkara yang menjerat AKBP Arif. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral