Harta Indra Kenz Disita Negara, Korban Protes "Ada Permainan Apa?"

Sabtu, 19 November 2022 - 09:42 WIB

Tangerang, Banten - Sebelumnya pada Senin (14/11/2022) lalu, Indra Kenz terdakwa kasus penipuan dan tidak pidana pencucian uang telah divonis 10 tahun penjara.

Seluruh harta terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana disita negara atau tidak dikembalikan kepada korban.

Setelah sempat ditunda pada 14 November 2022 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Tangerang, Banten menggelar sidang kasus penipuan trading Binomo dengan terdakwa Indra kens secara virtual dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa Indra kens telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan melalui akun media sosial dengan mengajak korban untuk trading dan dijanjikan keuntungan menggiurkan.

Korban yang mencapai 144 orang mengalami kerugian hingga Rp43 miliar.

Hakim pun memvonis 10 tahun penjara dan menyita seluruh kekayaan terdakwa atau tidak dikembalikan kepada korban.

Para korban trading binomo pun kecewa karena harta mereka tidak dikembalikan, namun justru dirampas untuk negara.

Selain itu putusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Atas putusan hakim ini JPU telah menyatakan banding.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral