MUI Jember Beberkan Alasan Haramkan Joget Pargoy

Rabu, 30 November 2022 - 20:24 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy.

Alasan MUI Jember mengharamkan joget Pargoy karena mengandung gerakan erotis sehingga bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.

Fatwa itu diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).

Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember yang salah satunya mengenai haramnya joget Pargoy:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget "Pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget "Pargoy" tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget "Pargoy".

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:54
04:20
00:52
02:08
02:13
01:10
Viral