Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

Kamis, 1 Desember 2022 - 10:42 WIB

Magelang, Jawa Tengah - Polresta Magelang telah menetapkan anak kedua dari korban pembunuhan satu keluarga menjadi tersangka.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara meracuni kedua orang tua dan kakak kandungnya karena sakit hati.

Kematian tiga anggota keluarga di Magelang, Jawa Tengah mulai terkuat. Ketiga korban yakni Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54), dan Dhea Choirunnisa (24), ditemukan tewas di rumah mereka di Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi serta otopsi yang dilakukan tim kepolisian Polresta Magelang telah menetapkan Dhio Daffa Swadilla (22) sebagai tersangka.

Tersangka merupakan anak kedua dari korban yang tega menghabisi keluarganya dengan mencampurkan racun di minuman yang biasa disediakan pagi hari oleh sang ibu.

Motif pelaku diduga karena sakit hati kepada keluarganya, antaran tersangka dibebankan untuk mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat asisten rumah tangga di telepon oleh anak bungsu korban jika ayah, ibu, serta kakak perempuannya pingsan di kamar mandi.

Anak korban bersama asisten rumah tangga langsung membawa ketiga korban ke Rumah Sakit Umum Merah Putih Kabupaten Magelang. Namun nahas nyawa ketiganya tidak tertolong.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral