Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Dalam Kasus Dito Mahendra

Selasa, 6 Desember 2022 - 12:29 WIB

Serang, Banten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani tersebut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.  

Pembacaan jawaban eksepsi itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Dedi Saputra dengan didampingi Hakim Anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi. 

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukumnya.  

Diketahui, NIkita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan kelas II Serang, Banten untuk memperlancar jalannya proses persidangan selanjutnya. 

Menanggapi hal itu, terdakwa Nikita Mirzani tidak kecewa atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya. 

Bahkan, dirinya ingin persidangan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada agar bisa bertatapan langsung dengan sang pelopor atas kasusnya yaitu Dito Mahendra. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral